Sejarah asal mula manusia menurut Islam dan teori evolusi menurut para ahli. Begitu banyak penemuan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi masih ada satu permasalahan yang hingga kini belum mampu dijawab dan dijabarkan oleh manusia secara eksak dan ilmiah. Masalah itu ialah masalah tentang asal usul kejadian manusia.
Banyak para ahli mempercayai bahwa, kehidupan manusia berawal dari terpisahnya sebuah spesies hominid dari garis evolusi primata yang akan menurunkan simpanse dan gorila. Kemudian, hominid ini berkembang dan menurunkan manusia modern, Homo sapiens. pernyataan ini dipengaruhi oleh teori evolusi yang dikemukakan oleh Charles Darwin.
Teori evolusi adalah suatu teori yang menyatakan bahwa makhluk hidup pada masa lampau, beradaptasi dan mengalami perubahan bentuk bagian-bagian tubuhnya. biasanya, proses ini terjadi dalam waktu yang sangat lama. Proses ini disebut evolusi.
Teori evolusi mengatakan bahwa manusia merupakan keturunan dari hominid. Hominid adalah makhluk hidup yang memiliki ciri-ciri diantara manusia dan kera. Banyak fosil-fosil hominid ini tersebar di seluruh bagian dunia. Fosil hominid tertua yang pernah ditemukan adalah Australopithecus africanus. Hominid ini ditemukan di Afrika. Australopithecus memiliki kapasitas otak sebesar 450 cc. Hominid ini sudah bisa berjalan dengan posisi tegak. Posisi tegak ini sangat penting karena, posisi ini memberikan beberapa keuntungan bagi hominid ini. Contohnya hominid ini sudah bisa melihat benda dalam jarak yang jauh dan ia sudah bisa memindahkan berat ke tangan.
Sekitar 2 juta tahun yang lalu, muncullah Homo habilis, spesies ini diperkirakan merupakan keturunan dariAustralopithecus africanus. Homo habilis sudah memiliki kemampuan untuk membuat peralatan-peralatan kasar dari batu-batuan dan tulang hewan. Mereka bertahan hingga sekitar 1,5 juta tahun yang lalu. Kemudian, mereka digantikan oleh Homo Erectus.
Homo erectus adalah jenis hominid yang kemungkinan besar merupakan keturunan dari Homo Habilis. Homo erectus memiliki kapasitas otak yang lebih besar daripada Homo habilis. Mereka sudah mamou membuat peralatan yang lebih halus dan rapi dari bebatuan dan tulang hewan.
Kemudian, Homo erctus menurunkan Homo Neanderthalensis. Homo Neanderthalensis hidup di gua-gua dan telah bisa mengubur orang mati. Di beberapa wilayah, mereka mampu bertahan sampai 40.000 tahun yang lalu. Akan tetapi, mereka punah dan digantikan Homo sapiens, manusia modern.
Itulah sejarah asal mula manusia menurut teori evolusi, Akan tetapi, hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang telah tertulis dalam Al-Qur'an. Allah berfirman dalam (QS> Al Hijr (15): 28-29) yang artinya :
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)-ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud" (QS. Al Hijr (15) : 28-29)
a) Proses Kejadian Manusia Pertama (Adam)
Di dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah dari tanah yang kering kemudian dibentuk oleh Allah dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setelah sempurna maka oleh Allah ditiupkan ruh kepadanya maka dia menjadi hidup. Hal ini ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya :
"Yang membuat sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah". (QS. As Sajdah (32) : 7)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk". (QS. Al Hijr (15) : 26)
Disamping itu Allah juga menjelaskan secara rinci tentang penciptaan manusia pertama itu dalah surat Al Hijr ayat 28 dan 29 . Di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw bersabda :
"Sesunguhnya manusia itu berasal dari Adam dan Adam itu (diciptakan) dari tanah". (HR. Bukhari)
b) Proses Kejadian Manusia Kedua (Siti Hawa)
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah di dunia ini selalu dalam keadaan berpasang-pasangan. Demikian halnya dengan manusia, Allah berkehendak menciptakan lawanjenisnya untuk dijadikan kawan hidup (isteri). Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam salah sati firman-Nya :
"Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (QS. Yaasiin (36) : 36)
Adapun proses kejadian manusia kedua ini oleh Allah dijelaskan di dalam surat An Nisaa’ ayat 1 yaitu :
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak..." (QS. An Nisaa’ (4) : 1)
Di dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan :
"Maka sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk Adam" (HR. Bukhari-Muslim)
Apabila kita amati proses kejadian manusia kedua ini, maka secara tak langsung hubungan manusia laki-laki dan perempuan melalui perkawinan adalah usaha untuk menyatukan kembali tulang rusuk yang telah dipisahkan dari tempat semula dalam bentuk yang lain. Dengan perkawinan itu maka akan lahirlah keturunan yang akan meneruskan generasinya.
c) Proses Kejadian Manusia Ketiga (semua keturunan Adam dan Hawa)
Kejadian manusia ketiga adalah kejadian semua keturunan Adam dan Hawa kecuali Nabi Isa a.s. Dalam proses ini disamping dapat ditinjau menurut Al Qur’an dan Al Hadits dapat pula ditinjau secara medis.
Di dalam Al Qur’an proses kejadian manusia secara biologis dejelaskan secara terperinci melalui firman-Nya :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kamudian Kami jadikan ia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah , Pencipta Yang Paling Baik." (QS. Al Mu’minuun (23) : 12-14).
Kemudian dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
"Telah bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang benar dan dibenarkan. Sesungguhnya seorang diantara kamu dikumpulkannya pembentukannya (kejadiannya) dalam rahim ibunya (embrio) selama empat puluh hari. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan segumpal darah. Kemudian selama itu pula (empat puluh hari) dijadikan sepotong daging. Kemudian diutuslah beberapa malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya (untuk menuliskan/menetapkan) empat kalimat (macam) : rezekinya, ajal (umurnya), amalnya, dan buruk baik (nasibnya)." (HR. Bukhari-Muslim)
Ungkapan ilmiah dari Al Qur’an dan Hadits 15 abad silam telah menjadi bahan penelitian bagi para ahli biologi untuk memperdalam ilmu tentang organ-organ jasad manusia. Selanjutnya yang dimaksud di dalam Al Qur’an dengan "saripati berasal dari tanah" sebagai substansi dasar kehidupan manusia adalah protein, sari-sari makanan yang kita makan yang semua berasal dan hidup dari tanah. Yang kemudian melalui proses metabolisme yang ada di dalam tubuh diantaranya menghasilkan hormon (sperma), kemudian hasil dari pernikahan (hubungan seksual), maka terjadilah pembauran antara sperma (lelaki) dan ovum (sel telur wanita) di dalam rahim. Kemudian berproses hingga mewujudkan bentuk manusia yang sempurna (seperti dijelaskan dalam ayat diatas).
Para ahli dari barat baru menemukan masalah pertumbuhan embrio secara bertahap pada tahun 1940 dan baru dibuktikan pada tahun 1955, tetapi dalam Al Qur’an dan Hadits yang diturunkan 15 abad lalu hal ini sudah tercantum. Ini sangat mengagumkan bagi salah seorang embriolog terkemuka dari Amerika yaitu Prof. Dr. Keith Moore, beliau mengatakan : "Saya takjub pada keakuratan ilmiyah pernyataan Al Qur’an yang diturunkan pada abad ke-7 M itu". Selain iti beliau juga mengatakan, "Dari ungkapan Al Qur’an dan hadits banyak mengilhami para scientist (ilmuwan) sekarang untuk mengetahui perkembangan hidup manusia yang diawali dengan sel tunggal (zygote) yang terbentuk ketika ovum (sel kelamin betina) dibuahi oleh sperma (sel kelamin jantan). Kesemuanya itu belum diketahui oleh Spalanzani sampai dengan eksperimennya pada abad ke-18, demikian pula ide tentang perkembangan yang dihasilkan dari perencanaan genetik dari kromosom zygote belum ditemukan sampai akhir abad ke-19. Tetapi jauh ebelumnya Al Qur’an telah menegaskan dari nutfah Dia (Allah) menciptakannya dan kemudian (hadits menjelaskan bahwa Allah) menentukan sifat-sifat dan nasibnya."
Sebagai bukti yang konkrit di dalam penelitian ilmu genetika (janin) bahwa selama embriyo berada di dalam kandungan ada tiga selubung yang menutupinya yaitu dinding abdomen (perut) ibu, dinding uterus (rahim), dan lapisan tipis amichirionic (kegelapan di dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup/membungkus anak dalam rahim). Hal ini ternyata sangat cocok dengan apa yang dijelaskan oleh Allah di dalam Al Qur’an :
"...Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan (kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim)..." (QS. Az Zumar (39) : 6).
Materi Matematika SMA Kelas X Semester 1 & 2
Posted on July 12, 2011
Materi Matematika SMA Kelas X Semester 1 & 2. Setelah kemarin kita mempersiapkan perencanaan pembelajaran dengan membuat Silabus RPP Matematika SMA Kelas X, sekarang saatnya untuk mempersiapkan modul pembelajaran. Materi matematika SMA Kelas X Semester 1 dan 2 ini merupakan modul matematika yang telahdikembangkan oleh beberapa guru pengajar. Saya dulu menggunakan modul matematika SMA Kelas X ini untuk dijadikan sebagai bahan ajar di kelas yang saya ampuh.
Materi matematika SMA Kelas X ini awalnya berupa file Ms. Word, tapi kemudian beberapa diantaranya saya konversi menjadi file PDF. Kenapa?Untuk menghindari karya diedit orang lain. Haha .. Pelit amat ya!
Modul matematika SMA Kelas X ini saya bagi berdasarkan bab yang dibahas. Berarti ada 6 modul.
Modul Matematika SMA Kelas X Semester 1
Pada modul materi matematika SMA Kelas X Semester 1 saya bagi menjadi 3, yaitu : Bab Bentuk Pangkat, Akar dan Logaritma, Bab Persamaan dan Fungsi Kuadrat serta Bab Sistem Persamaan Linear.
Modul Matematika SMA Kelas X Semester 2
Sementara Modul materi matematika SMA Kelas X semester 2 juga menjadi 3 bab, yaitu : Bab Logika Matematika, Bab Trigonometri dan Bab Dimensi Tiga.
Tiap bab disertai dengan pembahasan materi secara gamblang, contoh soal matematika pada bab yang bersangkutan, serta latihan yang diberikan untuk siswa dalam rangka menguji kemampuannya dalam menyelesaikan soal untuk materi terdahulu.
Semoga keberadaan materi matematika di dunia maya ini bisa menjadi penambah khasanah pengetahuan matematika guru di sekolah pada umumnya, dan siswa pada khususnya.
Nah, untuk melihat dan membaca tentang materi matematika SMA Kelas X Semester 1 & 2, silakan klik di sini.
Kumpulan Soal Fisika dan Pembahasannya untuk SMA
Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 ![]() |
Tentang : Hak Asasi Manusia DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. |
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup,
dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek
hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber
daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC – yang dihitung sebagai rata-rataselama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkiasar dari pengurangan 6% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia.(Sumber Wikipedia)
Target penurunan emisi dikenal dengan nama quantified emission limitation and reducation commitment (QELROs) merupakan pokok permasalahan dalam seluruh urusan Protokol Kyoto dengan memiliki implikasi serta mengikat secara hukum, adanya periode komitmen, digunakannya rosot (sink) untuk mencapai target, adanya jatah emisi setiap pihak di Annex I, dan dimasukannya enam jenis gas rumah kaca seperti CO2, CH4, N2O, HFC, PFC dan SF6 (basket of gases) dan disertakan dengan CO2.
Protokol Kyoto adalah protokol kepada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau yang dikenal sebagai UNFCCC. UNFCCC ini diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Jenerio pada 1992. Semua pihak dalam UNFCCC dapat menanda tangani atau meratifikasi Protokol Kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang. 

Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 ![]() |
Tentang : Hak Asasi Manusia DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. |
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup,
dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek
hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber
daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC – yang dihitung sebagai rata-rataselama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkiasar dari pengurangan 6% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia.(Sumber Wikipedia)
Target penurunan emisi dikenal dengan nama quantified emission limitation and reducation commitment (QELROs) merupakan pokok permasalahan dalam seluruh urusan Protokol Kyoto dengan memiliki implikasi serta mengikat secara hukum, adanya periode komitmen, digunakannya rosot (sink) untuk mencapai target, adanya jatah emisi setiap pihak di Annex I, dan dimasukannya enam jenis gas rumah kaca seperti CO2, CH4, N2O, HFC, PFC dan SF6 (basket of gases) dan disertakan dengan CO2.
Protokol Kyoto adalah protokol kepada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau yang dikenal sebagai UNFCCC. UNFCCC ini diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Jenerio pada 1992. Semua pihak dalam UNFCCC dapat menanda tangani atau meratifikasi Protokol Kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang. 

NFCCC Bali 2007
Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007 diselenggarakan di Bali International ConventionCenter (BICC), Nusa Dua Bali, mulai tanggal 3-14 Desember 2007 untuk membahasdampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kacasetelah Protokol Kyoto kadaluarsa pada tahun 2012.Konferensi ini merupakan prakarsa sebuah badan PBB bernama United NationsFramework Convention on Climate ChangeLSM internasional ikut terlibat, dan diliputoleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan seribu orang lebih.(UNFCCC). Badan ini dibentuk khusus untuk menangani isu perubahan iklim global.UNFCCC Bali 2007 diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu,sekitar tiga ratusDalam konferensi ini Indonesia membawa tujuh agenda besar, yaitu, adaptasi, mitigasi,CDM (Clean Development Mechanism) atau mekanisme pendanaan, pengembanganteknologi dan kapasitas, pengurangan deforestasi dandegradasi,_serta_pasca_Protokol_Kyoto_(www.kr.co.id/web/detail/php.sid=146327&actmenu=45). Dari semua usulan ini, konferensi berhasil merumuskan lima agenda strategisdalam usaha penyehatan iklim global. Lima agenda ini kemudian disepakati oleh seluruhnegara peserta, yang popular_disebut_sebagai_Bali_Roadmap,_yang…isinya(walhi.or.id/kampanye/energi/iklim/080225_bali_roadmap_cu/):1. Menggalang kekuatan negara maju untuk bekerjasama dengan negara berkembangdalam menjaga dampak perubahan iklim, dengan sekurang-kurangnyamenurunkan suhu bumi 2 derajat celsius sampai 2050.2. Dana Adaptasi: Negara maju menyiapkan anggaran 30 juta USD – 300 juta USDyang akan diimplementasikan mulai 2008 hingga berakhirnya Protokol Kyotopada 2012.3. Transfer Teknologi: negara maju sepakat melakukan transfer teknologi melaluiskema investasi. Peserta konferensi juga menyetujui untuk memperpanjangmandat Expert Group on Technology Transfer hingga lima tahun ke depan.4. Proposal REDD (Reduced Emissions from Deforestation and Degradation): setujumelakukan langkah-langkah nyata mengurangi emisi karbon dari deforestasi, danakan segera membuat program kerja untuk mengatur metodologinya. Negara majusepakat untuk memberikan pelatihan dan penguatan kapasitas untuk membantunegara berkembang dalam program REDD.